Rabu, 12 Agustus 2020

Penambahan Ruang Lingkup Akreditasi : Begini Prosedurnya

penambahan ruang lingkup akreditasi iso 17025 2017

Penambahan ruang linkup akreditasi merupakan hal yang sering dilakukan bagi para laboratorium penguji ataupun kalibrasi. Mengingat bahwa semakin meningkatnya persyaratan pelanggan terhadap permintaan jenis sampel dan parameter uji.

Oleh sebab itu, saya ingin memberikan atau berbagi pengalaman mengenai bagaimana cara untuk menambah ruang lingkup akreditasi di KAN?

Baik sebelum masuk ke inti pembahasan, adapun kriteria suatu laboratorium dapat melakukan penambahan ruang lingkup yaitu apabila suatu laboratorium telah menjalankan akreditasi selama 3 bulan berturut-turut.

Kemudian pihak laboratorium mengajukan kepada komite akreditasi nasional. Perlu diketahui bahwa sebelum mengajukan untuk melaksanakan penambahan ruang lingkup, beberapa hal yang kamu harus persiapkan terlebih dahulu adalah
  1. Jenis sampel dan parameter pengujian yang akan ditambahkan.
  2. Bukti laporan validasi metode pengujian
  3. Panduan mutu termutakhir (sebagai persiapan apabila ada perubahan (revisi) maupun edisi)
  4. Bukti program pengendalian mutu internal dan eksternal terhadap jenis sampel dan parameter uji
  5. Rencana PUP jika ada penambahan

Setelah anda mempersiapkan beberapa dokumen di atas, maka selanjutnya adalah hubungi PIC saudara di kantor pusat Komite Akreditasi Nasional.

Baca Juga: Klausul ISO 17025

Disitulah anda akan dibimbing oleh PIC tentang proses yang harus dilewati. Namun disini saya akan membagikan kebijakan dari KAN mengenai perluasan ruang lingkup akreditasi yang bersumber dari Kebijakan KAN 01 dan KAN U - 01.
  • Laboratorium atau lembaga pengujian dan atau kalibrasi yang disebut sebagai lembaga inspeksi dapat mengajukan perluasan ruang lingkup akreditasi seperti perluasan aktivitas pengujian, kalibrasi atau inspeksi
  • Perluasan ruang lingkup akreditasi dapat dilakukan setelah 3 bulan sejak diterimanya status akreditasi
  • Apabila laboratorium anda ingin dilaksanakan asesmen lapangan (untuk penambahan lingkup) bersama dengan kunjungan survailen maka anda harus mempersiapkan persyaratan paling lama 3 bulan sebelum jadwal kunjungan
  • Setiap proses penambahan ruang lungkup adalah sama dengan proses akreditasi awal
  • Perlu diperhatikan, apabila ruang lingkup yang ditambahkan sama dengan ruang lingkup yang telah terakreditasi maka pihak sekretariat KAN hanya memverifikasi bukti terkait yang diserahkan ke KAN hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kompetensi lab suadara sebagai lab penguji atau kalibrasi.
  • Hasil dan bukti dari perluasan ruang lingkup, hanya merevisi atau memperbaharui lampiran sertifikat akreditasi
  • Untuk masa berlaku sertifikat tetap dan tidak ada perubahan yaitu sama dengan berakhirnya dari proses akreditasi awal.
  • Perihal biaya, dibebankan kepada lab saudara yang disesuaikan dengan struktur biaya akreditasi KAN serta termasuk biaya permohonan dan asesmen lapangan (jika diperlukan).


Sebagai informasi tambahan dan ini menguatkan proses yang akan dilaksanakan, berdasarkan diskusi saya dengan PIC saya di KAN, untuk proses penambahan atau perluasan memiliki prosedur yang sama dengan akreditasi awal seperti penggunaan Form A1 dan lain-lain.

Demikianlah sekilas informasi penambahan ruang lingkup akreditasi ini, semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Terimakasih

Kontributor adalah seorang praktisi dan konsultan yang ahli dibidang penerapan sistem manajemen mutu laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025: 2017. Semoga blog ini menjadi sarana berbagi dan silaturahmi kita sesama personel laboratorium.

Silahkan berkomentar yang positif ya sobat
EmoticonEmoticon

Video Ulasan ISO 17025